Dalam rangka menyambut pelaksanaan perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020/2021, Institut Teknologi Telkom Surabaya secara resmi telah mengeluarkan surat edaran KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM SURABAYA Nomor: REK. 147/AKD5/REK/VIII/2021.
Surat yang ditandatangani oleh rektor kampus Institut Teknologi Telkom Surabaya tersebut berisikan informasi mengenai pelaksanaan perkuliahan semester ganjil serta bantuan keringanan pembayaran biaya penyelenggaraan pendididkan bagi mahasisiwa Institut Teknologi Telkom Surabaya yang terdampak pendemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh mahasiswa Institut Teknologi Telkom Surabaya yang akan menjalani perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020/2021.